Selasa, 17 November 2015

UTS Hukum Jaminan dibawah tangan

TUGAS UTS HUKUM JAMINAN
MENGANALISIS HUTANG-PIUTANG BAWAH TANGAN
(JAMINAN TANAH)

Dalam praktik jaminan bawah tangan, terdapat  pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian utang piutang ini. Adapun pihak-pihak yang terkait:
Pihak I (Debitur )        : Ibu Wasilah
Alamat                        : Rt : 0/Rw: 02, Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
Umur                           : 45 tahun.
Pihak II (Kreditur)      : Bapak Sudar
Alamat                        : Rt : 05/Rw : 02, Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
Umur                           : 57 tahun.
Ø Latar belakang penjaminan.
Sekitar 3 tahun yang lalu, ibu Wasilah mengalami kesusahan dalam keuangannya. Di saat pada waktu yang sama, beliau mempunyai anak yang masih kuliah. Dikarenakan ibu Wasilah sudah merasa terdesak. Akhirnya, beliau memutuskan untuk meminjam sejumlah uang kepada tetangga nya yang bernama Bapak Sudar, senilai 20jt rupiah. Karena ibu Wasilah mempunyai tanah berukuran 40m2, maka sertifikat tanah tersebut yang dijadikan jaminannya. 
Dengan berasas kepercayaan maka kedua belah pihak menyetujui dengan tidak mendaftarkan perjanjian hutang piutang ke pejabat  badan pertanahan maupun pejabat lain yang mengurusi masalah hutang piutang tersebut.

Ø Waktu Pembuatan Jaminan
Pembuatan jaminan ini terjadi sekitar 3 tahun yang lalu, yaitu pada bulan juli tahun 2012.

Ø Hak dan Kewajiban masing-masing
Pasal 1
1.        Pihak pertama menjaminkan tanah seluas 40 m2 yang berlokasi Rt: 02/ Rw: 02 Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek. Yang lebih tepatnya tanah tersebut, berada di lokasi persawahan.
2.        Pihak kedua telah menerima jaminan tanah tersebut dari pihak pertama, sebagaimana yang disebut pada pada ayat 1.
Pasal 2
1.        Jenis tanah tersebut berupa tanah persawahan seluas 40 m2 yang berlokasi di Rt: 02/ Rw: 02 Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
2.        Pihak pertama menyatakan bahwa tanah yang dijaminkan merupakan tanah pribadi dan bukan hak/milik orang lain.
Pasal 3
Pihak pertama enjaminkan tanah tersebut sebagai jaminan atas hutangnya.
Pasal 4
Pihak kedua telah menyerahkan uang kepada pihak pertama sebesar 20jt rupiah yang merupakan permintaan dari pihak pertama.
Pasal 5
Apabila pihak pertama tidak bisa membayar sesuai dengan isi perjanjian dalam waktu satu tahun. Maka pihak kedua diperbolehkan pihak kedua untuk mengolah tanah milik pihak pertama dengan ketentuan jika hasil panen sudah mencapai nominal senilai hutang tersebut. Maka, dianggap kewajiban pihak pertama gugur.
Pasal 6
Pihak pertama dapat mengambil kembali sertifikat tanah tersebut yang dijaminkan. Apabila, pembayaran hutang telah dilunasi oleh pihak pertama kepada pihak kedua sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Ø  Janji-Janji (Bila ada)
Dalam perjanjian jaminan hutang pihutang tersebut,mereka mempunyai kesepakatan sebagai berikut:
“Selama tanah tersebut dalam jaminan maka yang berhak mengolah tanah tersebut ialah pihak pertama, namun jika terjadi wanprestasi maka pihak kedua lah yang berhak mengelola tanah persawahan tersebut sampai hasil nya bisa mencukupi atau memenuhi hutang pihak pertama kepada pihak kedua.”

Ø  Penguasaan Tanah dan Pengelolaannya.
Dalam perjanjian jaminan hutang piutang ini terkait penguasaan tanah dan pengelolaannya tetap pada pihak pertama. Namun, apabila terjadi wanprestasi/si pihak  pertama tidak mampu membayar hutang tersebut tersebut, maka pengelolannya dikelola oleh pihak kedua  sapai hasil panen yang dicapai setara dengan nominal hutang pihak pertama, tapi penguasaan tanah tersebut tetap menjadi milik pihak pertama.

Hasil wawancara
1.      Bagaimana upaya pelunasan yang terjadi?
Upaya pihak pertama dalam melunasi utang tersebut dengan mencicil selama 1 tahun, dengan cicilan perbulannya 1,5 – 2 jt rupiah.

2.      Bagaimana mekanisme publikasi jaminan tersebut!
Karena dalam praktik jaminan bawah tanah ini, para pelakunya adalah orang desa maka publikasinya hanya dalam lingkup dua pihak yang bersangkutan. Namun, tersebar melalui warga sekitar yang mengetahui perjanjian tersebut.

3.      Mengapa perjanjian dilakukan dibawah tangan dan tidak didaftarkan dibadan pertanahan.
Menurut para pelaku praktik jaminan bawah tangan ini, mereka tidak mendaftarkan dibadan pertanahan karena, terlalu ribet dan dan kurangnya pengetahuan mereka tentang tata cara pendaftaran, serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit , mereka lebih memilih menganut asas kepercayaan yang tinggi antar pihak pertama(debitur) dengan  pihak kedua(kreditur).

4.      Bagaimana peran pejabat dan perangkat desa sekitar.
Peran pejabat sekitar hanya sebagai petugas pengukur tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang dan dalam adalah sekretarif desa (carik).

5.      Bagaimana pengetahuan orang tersebut tentang ketentuan jaminan hukum positif maupun hukum adat.
Pengetahuan mereka kurang tentang hukum positif khususnya dalam perjanjian hutang piutang. Dan karena yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan orang awam dan dalam hukum adat mereka sepaham dengan jaminan hutang piutang secara kesepakatan dengan asas kepercayaan.

Ø Pendapat pribadi
Menurut pendapat saya, dalam praktik jaminan bawah tangan yang para pelakunya adalah orang pedesaan, hal yang wajar apabila mereka menjalankan praktik hutang piutang ini menggunakan asas kepercayan dari pihak ke satu ke pihak kedua maupun sebaliknya. Karena terdapat faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu: kurangnya pemahaman mereka tentang praktik jaminan yang seharusnya (hukum positif), tidak tahu cara pendaftaran jaminan. Mereka menganggap jika itu didaftarkan maka, prosesnya akan terlalu susah (ribet) dan membutuhkan yang cukup mahal. Tetapi, jika hal ini terus berlangsung, maka perjanjian tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum.

Ø Bagaimana menurut anda dengan kasus pihutang ini apakanh sudah adil apa tidak?
Menurut  pendapat saya, dalam hal ini antara pihak debitur dan kreditur, pihak yang dirugikan adalah pihak kreditur. Karena didalam pengeksekusian barang yang dijaminkan, kreditur hanya mengelola bukan memiliki brang jaminan tersebut. Dan waktu pengembalian atau pelunasan utang tersebut menjadi lebih lambat.

Sudut pandang normatif
Menurut sudut pandang normatif, hal ini sangat berlainan dengan konteks yang ada. Karena dalam sudut pandang normatif ini berdasarkan hukum positif / hukum yang berlaku di negara Indonesia. Jika praktik jaminan seperti ini, terdapat kecacatan dalam pelunasannya (wanprestasi). Maka hal ini tidak dapat di jadikan dasar yang kuat. Karena tidak adanya saksi-saksi para pejabat akta notaris maupun dari pejabat pertanahan yang mengetahui adanya praktik hutang piutang tersebut, karena para pelaku hutang piutang tersebut tidak mendaftarkannya kepada pejabat yang berwenang.

Sudut Pandang Sosiologis
Menurut sudut pandang sosiologis, karena yang bersangkutan adalah orang yang sama- sama tinggal di pedesaan, dan keduanya juga tidak mempunyai pengetahuan lebih tentang pengalaman praktik jaminan serta mereka sudah sangat mengenal satu sama lain, maka yang dijadikan asas jaminan  tersebut adalah asas kepercayaan. Dan didalam kasus ini pelaku adalah selaku tetangga sekaligus teman yang akrab maka dalam hal ini tolong menolong yang menjadi peran penting dalam terjadinya kasus hutang piutang tersebut.



1 komentar: