TUGAS
UTS HUKUM JAMINAN
MENGANALISIS
HUTANG-PIUTANG BAWAH TANGAN
(JAMINAN
TANAH)
Dalam
praktik jaminan bawah tangan, terdapat
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian utang piutang ini. Adapun
pihak-pihak yang terkait:
Pihak I (Debitur
) : Ibu Wasilah
Alamat : Rt : 0/Rw: 02, Dsn.
Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
Umur : 45 tahun.
Pihak II
(Kreditur) : Bapak Sudar
Alamat
: Rt : 05/Rw : 02,
Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
Umur : 57 tahun.
Ø Latar
belakang penjaminan.
Sekitar 3 tahun yang
lalu, ibu Wasilah mengalami kesusahan dalam keuangannya. Di saat pada waktu
yang sama, beliau mempunyai anak yang masih kuliah. Dikarenakan ibu Wasilah
sudah merasa terdesak. Akhirnya, beliau memutuskan untuk meminjam sejumlah uang
kepada tetangga nya yang bernama Bapak Sudar, senilai 20jt rupiah. Karena ibu
Wasilah mempunyai tanah berukuran 40m2, maka sertifikat tanah
tersebut yang dijadikan jaminannya.
Dengan berasas kepercayaan maka kedua belah pihak menyetujui dengan tidak mendaftarkan perjanjian hutang piutang ke pejabat badan pertanahan maupun pejabat lain yang mengurusi masalah hutang piutang tersebut.
Ø Waktu
Pembuatan Jaminan
Pembuatan jaminan ini
terjadi sekitar 3 tahun yang lalu, yaitu pada bulan juli tahun 2012.
Ø Hak
dan Kewajiban masing-masing
Pasal
1
1.
Pihak
pertama menjaminkan tanah seluas 40 m2 yang berlokasi Rt: 02/ Rw: 02
Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek. Yang lebih tepatnya tanah
tersebut, berada di lokasi persawahan.
2.
Pihak
kedua telah menerima jaminan tanah tersebut dari pihak pertama, sebagaimana
yang disebut pada pada ayat 1.
Pasal 2
1.
Jenis
tanah tersebut berupa tanah persawahan seluas 40 m2 yang berlokasi
di Rt: 02/ Rw: 02 Dsn. Alasmalang, Ds. Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek.
2.
Pihak
pertama menyatakan bahwa tanah yang dijaminkan merupakan tanah pribadi dan
bukan hak/milik orang lain.
Pasal
3
Pihak pertama enjaminkan tanah
tersebut sebagai jaminan atas hutangnya.
Pasal
4
Pihak
kedua telah menyerahkan uang kepada pihak pertama sebesar 20jt rupiah yang
merupakan permintaan dari pihak pertama.
Pasal
5
Apabila
pihak pertama tidak bisa membayar sesuai dengan isi perjanjian dalam waktu satu
tahun. Maka pihak kedua diperbolehkan pihak kedua untuk mengolah tanah milik
pihak pertama dengan ketentuan jika hasil panen sudah mencapai nominal senilai
hutang tersebut. Maka, dianggap kewajiban pihak pertama gugur.
Pasal
6
Pihak
pertama dapat mengambil kembali sertifikat tanah tersebut yang dijaminkan.
Apabila, pembayaran hutang telah dilunasi oleh pihak pertama kepada pihak kedua
sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Ø Janji-Janji
(Bila ada)
Dalam perjanjian jaminan hutang pihutang
tersebut,mereka mempunyai kesepakatan sebagai berikut:
“Selama tanah tersebut
dalam jaminan maka yang berhak mengolah tanah tersebut ialah pihak pertama,
namun jika terjadi wanprestasi maka pihak kedua lah yang berhak mengelola tanah
persawahan tersebut sampai hasil nya bisa mencukupi atau memenuhi hutang pihak
pertama kepada pihak kedua.”
Ø Penguasaan
Tanah dan Pengelolaannya.
Dalam
perjanjian jaminan hutang piutang ini terkait penguasaan tanah dan
pengelolaannya tetap pada pihak pertama. Namun, apabila terjadi wanprestasi/si
pihak pertama tidak mampu membayar
hutang tersebut tersebut, maka pengelolannya dikelola oleh pihak kedua sapai hasil panen yang dicapai setara dengan
nominal hutang pihak pertama, tapi penguasaan tanah tersebut tetap menjadi
milik pihak pertama.
Hasil
wawancara
1.
Bagaimana upaya pelunasan yang terjadi?
Upaya pihak pertama
dalam melunasi utang tersebut dengan mencicil selama 1 tahun, dengan cicilan
perbulannya 1,5 – 2 jt rupiah.
2.
Bagaimana mekanisme publikasi jaminan tersebut!
Karena
dalam praktik jaminan bawah tanah ini, para pelakunya adalah orang desa maka
publikasinya hanya dalam lingkup dua pihak yang bersangkutan. Namun, tersebar
melalui warga sekitar yang mengetahui perjanjian tersebut.
3.
Mengapa perjanjian dilakukan dibawah tangan dan
tidak didaftarkan dibadan pertanahan.
Menurut
para pelaku praktik jaminan bawah tangan ini, mereka tidak mendaftarkan dibadan
pertanahan karena, terlalu ribet dan dan kurangnya pengetahuan mereka tentang
tata cara pendaftaran, serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit , mereka
lebih memilih menganut asas kepercayaan yang tinggi antar pihak
pertama(debitur) dengan pihak
kedua(kreditur).
4.
Bagaimana peran pejabat dan perangkat desa sekitar.
Peran
pejabat sekitar hanya sebagai petugas pengukur tanah yang dijadikan jaminan
hutang piutang dan dalam adalah sekretarif desa (carik).
5.
Bagaimana pengetahuan orang tersebut tentang
ketentuan jaminan hukum positif maupun hukum adat.
Pengetahuan
mereka kurang tentang hukum positif khususnya dalam perjanjian hutang piutang.
Dan karena yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan orang awam dan dalam
hukum adat mereka sepaham dengan jaminan hutang piutang secara kesepakatan
dengan asas kepercayaan.
Ø Pendapat
pribadi
Menurut pendapat saya, dalam praktik
jaminan bawah tangan yang para pelakunya adalah orang pedesaan, hal yang wajar
apabila mereka menjalankan praktik hutang piutang ini menggunakan asas
kepercayan dari pihak ke satu ke pihak kedua maupun sebaliknya. Karena terdapat
faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu: kurangnya pemahaman mereka
tentang praktik jaminan yang seharusnya (hukum positif), tidak tahu cara
pendaftaran jaminan. Mereka menganggap jika itu didaftarkan maka, prosesnya
akan terlalu susah (ribet) dan membutuhkan yang cukup mahal. Tetapi, jika hal
ini terus berlangsung, maka perjanjian tersebut tidak akan mempunyai kekuatan
hukum.
Ø
Bagaimana menurut anda dengan kasus pihutang ini apakanh sudah adil apa
tidak?
Menurut pendapat saya, dalam hal ini antara pihak debitur
dan kreditur, pihak yang dirugikan adalah pihak kreditur. Karena didalam
pengeksekusian barang yang dijaminkan, kreditur hanya mengelola bukan memiliki
brang jaminan tersebut. Dan waktu pengembalian atau pelunasan utang tersebut
menjadi lebih lambat.
Sudut pandang normatif
Menurut sudut pandang normatif, hal ini
sangat berlainan dengan konteks yang ada. Karena dalam sudut pandang normatif
ini berdasarkan hukum positif / hukum yang berlaku di negara Indonesia. Jika
praktik jaminan seperti ini, terdapat kecacatan dalam pelunasannya
(wanprestasi). Maka hal ini tidak dapat di jadikan dasar yang kuat. Karena
tidak adanya saksi-saksi para pejabat akta notaris maupun dari pejabat
pertanahan yang mengetahui adanya praktik hutang piutang tersebut, karena para
pelaku hutang piutang tersebut tidak mendaftarkannya kepada pejabat yang
berwenang.
Sudut
Pandang Sosiologis
Menurut sudut pandang sosiologis, karena
yang bersangkutan adalah orang yang sama- sama tinggal di pedesaan, dan
keduanya juga tidak mempunyai pengetahuan lebih tentang pengalaman praktik
jaminan serta mereka sudah sangat mengenal satu sama lain, maka yang dijadikan
asas jaminan tersebut adalah asas kepercayaan. Dan didalam
kasus ini pelaku adalah selaku tetangga sekaligus teman yang akrab maka dalam
hal ini tolong menolong yang menjadi peran penting dalam terjadinya kasus
hutang piutang tersebut.
Nilai: 70
BalasHapus