Praktik jaminan bawah tangan
Nama : Ririn Amayanti
Nim : 2822133015
Jurusan : HK(5)
1. Lokasi : Desa tumpuk, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek.
2. Pihak-pihak yang terlibat :
a.
Kreditur :
Bapak Santoso
b.
Debitur :
Mbah Suparno
c.
Saksi :
1. Ibu Sumiati (Isteri Bapak Santoso)
2. Mas Irsan (cucu mbah Suparno)
3. Barang Jaminan : Sertifikat tanah berukuran 560m2
4. Isi perjanjian :
Pada tahun 1996, mbah Suparno meminjam uang kepada Bapak Santoso sebesar Rp 10.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah berukuran 560m2 ,dan akan dikembalikan dalam tempo 5 bulan. Dalam transaksi
hutang piutang ini, mbah Suparno menyerahkan
hak milik berlandaskan asas kepercayaan atas kebendaan (tanah) tersebut kepada
Bapak Santoso dengan penguasan fisik atas tanah tersebut tetap pada mbah
Suparno. Dengan ketentuan, bahwa jika mbah Suparno melunasi hutang sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan. Maka, pak Santoso wajib menyerahkan kembali
hak milik atas tanah tersebut kepada mbah Suparno.
5. Eksekusi jika wanprestasi :
Sesuai dengan isi
perjanjian jika dalam waktu yang telah ditetapkan
mbah Suparno tidak bisa melunasi uang tersebut, maka bapak Santoso selaku
kreditur berhak mengeksekusi/menjual tanah tersebut untuk dijadikan pelunasan
hutang.
6. Pendapat :
Menurut pendapat
saya, praktik jaminan yang dilakukan oleh bapak Santoso dengan mbah Suparno
adalah praktik jaminan dibawah tangan (tanpa akta notaris). Maka dari itu, Praktik jaminan seperti ini masih belum
terjamin/belum mendapatkan perlindungan hukum. ini kurang memberikan jaminan
dalam pelunasan piuang tersebut.
7. Saran :
Dalam melakukan
praktik jaminan seharusnya dibuatkan akta/perjanjian utang piutang secara
autentik di hadapan notaris pejabat yang berwenang. Agar memiliki kekuatan
hukum, dan apabila terjadi wanprestasi, maka barang/benda yang dijaminkan dapat
segera dieksekusi.